Recent Posts

PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONIL SAT LANTAS RES GOWA

Perkembangan tugas dan wewenang Polisi Lalu Lintas semakin hari semakin kompleks, sejalan dengan pandangan akan tugas Polisi Lalu Lintas yang harus mampu melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Untuk mengimbangi beban tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh Polisi Lalu Lintas ini maka tentunya perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya Polisi lalu lintas yang profesional dan salah satu kegiatan untuk meningkatkan keterampilan sumber daya Polisi Lalu Lintas tersebut adalah sebagaimana telah diprogramkan Polri yaitu melalui pelatihan, pendidikan kejuruan (dasar dan lanjutan) yang diselenggarakan baik pada tingkat Polda ataupun Mabes Polri. Tak terkecuali pada tingkat kewilayahan, juga harus melaksanakan berbagai macam pelatihan – pelatihan internal baik dalam bentuk pemberian materi (sosialisasi), praktek ataupun simulasi, hal sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pelatihan Polri.

Berdasarkan hal tersebut Satuan Lalu Lintas Polres telah menyusun Rencana Latihan Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas untuk peningkatan SDM personil Sat Lantas Polres Gowa, dan sebagai realisasi rencana latihan pada Minggu ke II, pada hari Jumat, 10 Januari 2014 Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan apel lebih cepat dari biasanya jika biasanya apel di laksanakan tepat pukul 06.00 wita, pada hari Jumat, 10 Januari 2014 ini dilaksanakan 10 menit lebih cepat yaitu pada jam 05.50 wita. Tujuannya karena hari ini Jumat, 10 Januari 2014 ini merupakan jadwal untuk melaksanakan latihan Dril 12 gerakan pengaturan lalu lintas. Latihan Dril yang dilaksanakan di Mapolres Gowa ini sendiri tidak dilaksanakan lama hanya sekitar 10 menit “namun paling tidak personil lalu lintas Polres Gowa tidak lupa akan bagaimana bentuk pengaturan lalu lintas yang baik dan benar sehingga pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya” kata Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muh. Anwar, S.Sos

PATROLI BERSEPEDA SAT LANTAS POLRES GOWA "MELAKSANAKAN TUGAS SAMBIL OLAH RAGA

Salah satu penjabaran 9 Program Kapolda Sulsel oleh Polres Gowa adalah "Polisi Menyapa Masyarakat" yang dijabarkan melalui kegiatan Patroli Bersepeda yang mana dalam penjabaran ini pelaksanaannya mengedepankan Fungsi Satuan Lalu Lintas dan Fungsi Sabhara, adapun realisasi program kegiatan Patroli Bersepeda dilaksanakan pada hari Sabtu setiap minggunya dan telah mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2013 dan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada hari Sabtu 18 Januari 2013 Sat Lantas Polres Gowa kembali melaksanakan Patroli Bersepedanya dengan rute yang dilalui kali ini adalah start dari Makopolres Gowa – Jl. K.H. Wahid Hasyim, Jl. Sultan Hasanuddin – Jl. Tumanurung – Jl. Andi Tonro – Jl. Usman Salengke – Jl. Hos Cokrominoto dan berakhir di Makopolres Gowa Patroli Bersepeda kali ini di pimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Muh. Anwar, S.Sos. “selain kegiatan ini dimaksudkan untuk mendekatkan Polisi lalu lintas kepada masyarakat khususnya masyarakat Kab. Gowa juga bertujuan untuk menyehatkan anggota karena disadari dengan intensitas pelaksanaan tugas yang padat waktu untuk berolahraga bagi anggota tentunya makin sedikit, dan adanya kegiatan Patroli Bersepeda kegiatan olahraga dapat berjalan bersama dengan pelaksanaan tugas” terang Kasat Lantas Polres Gowa

Rapat Koordinasi Rutin Sinkronisasi Data Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Gowa

Demikian vitalnya peranan data, kegiatan statistik di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1808-1811 sampai dengan sekarang dengan penguatan kelembagaan berdasarkan landasan hukum terus dikuatkan untuk mendukung kegiatan statistik tersebut antara lain dengan dibentuknya Undang-Undang No.16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang BPS, dalam pengumpulan data, secara umum BPS melakukannya dari sumber-sumber tertentu yang memiliki otoritas berdasarkan landasan hukum, dalam bidang lalu lintas dengan instrumen hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , penyajian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 memberikan ruang tersendiri yaitu pada “Bab VXI” semua itu untuk mendukung kegiatan pendataan.

Terkait data lalu lintas pengolahannya harus dilakukan dengan cermat, transparan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kondisi objektifitas permasalahan yang didatakan karena selain untuk memudahkan analisis untuk memperoleh temuan sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan, data tersebut harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat, dan yang tak kalah pentingnya karena permasalahan lalu lintas telah menjadi perhatian serius banyak kalangan khususnya kecelakaan lalu lintas maka data tersebut harus sinkronisasi dengan beberapa lembaga/organisasi yang juga memiliki kepentingan dalam pendataan kecelakaan seperti PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan.

Tuntutan sinkronisasi tersebut hal yang wajar, mengingat masyarakat sebagaistake holder dalam hal ini juga merupakan pengguna dan membutuhkan data khususnya terkait kecelakaan, bagaimana jadinya jika masyarakat atau pengambil kebijakantidak menemukan sebuah data yang akurat dan sahih dari dari penyedia data yang telah diberikan otoritas, apalagi jika data tersebut memiliki sumber yang dapat ditemukan dari penyedia data lainnya yang juga memiliki kewenangan untuk menyajikan data tersebut, maka kemungkinan yang dapat muncul adalah adanya perbandingan untuk sahihnya data yang lebih valid, bahkan kemungkinan terburuk dapat memunculkan opini bahwa ada objek permasalahan yang black report atauunder report oleh salah satu penyedia data, padahal kemungkinan-kemungkinan tersebut itu tidak perlu ada karena boleh jadi, walaupunpenyedia data tersebut fokus kepada satu permasalahan yang sama namun dalam sistem penyajian berbeda, bahkan boleh jadi secara teknis sesuai dengan tugas pokok penyedia data substansi fokus permasalahan yang hendak disajikan, intinya memang berbeda dan cenderung kepada satu aspek saja.

Dan berdasarkan tuntutan tersebut serta mengingat vitalnya peranan data khususnya terkait data kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Bersama dengan Perwakilan Jasa Raharja Kab. Gowa dan Dinas Kesehatan pada hari Selasa, 21 Januari 2014 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gowa kemlai dilaksanakan koordinasi dalam sinkronisasi data, rapat kordinasi tersebut di hadiri oleh Staf Dinas Kesehatan Kab. Gowa, Koordinator Jasa Raharja Cabang Gowa dan dari Satlantas Polres Gowa diikuti oleh Kaur Mintu dan Penyidik Pembantu dari Unit Laka Lantas

INFO KAMTIBMAS

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts