Recent Posts

Penyebaran brosur sosialisasi keamanan dan keselamatan berlalu lintas


Penyebaran brosur sosialisasi keamanan dan keselamatan berlalu lintas juga menjadi alternatif dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, dan pada tahun 2013 ini telah dilaksanakan dua kali, pertama pada bulan Juli 2013 (tanggal 25 s/d 31) adapun jumlah brosur yang dibagikan pada saat itu adalah sebanyak 300 (tiga ratus) lembar, brosur yang dibagikan pada tahap pertama ini merupakan brosur yang diterima dari Ditlantas Polda Sulsel, kemudian pada tahap kedua pada bulan Agustus (tanggal 5 s/d 20) sebanyak 1000 (seribu) lembar hasil, adapun isi brosur yang dibagikan kepada pengguna jalan yaitu memuat/menghimbau :

  • Bahaya akan kecepatan dalam berlalu lintas; 
  • Mengubah paradigma masyarakat tentang kecelakaan lalu lintas; 
  • Antisipasi pergerakan pejalan kaki; 
  • Slogan keselamatan berlalu lintas; 
  • Beberapa hal yang harus dihindari pada saat berkendara; 
  • Beberapa hal yang harus dilakukan pada saat akan berkendara; 
  • Peta dalam wilayah kota Sungguminasa dan sekitarnya, dan; 
  • Doa sebelum bepergian dan berkendara.

Penyuluhan "on the road" kepada kelompok pelajar

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan on the road ini dilaksanakan sesuai situasi dalam arti setiap petugas Satlantas Polres Gowa utamanya leading sector pelaksana Dikmas Lantas Unit Dikyasa apabila melihat situasi yang memungkinkan untuk melaksanakan penyuluhan maka sedapat mungkin memanfaatkan situasi atau kesempatan tersebut untuk mentransformasikan pengetahuan tentang arti pentingnya berlalu lintas kepada pelajar, latar belakang pelaksanaan kegiatan ini didasari banyaknya pelajar yang diberikan fasilitas sepeda motor oleh orang tuanya untuk berangkat ke sekolah namun terkadang dalam penggunaannya sepeda motor tersebut bukan hanya digunakan untuk berangkat dari rumah ke sekola, tapi pada faktanya digunakan juga untuk berbagai macam keperluan yang terkadang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dunia pendidikan bahkan penggunaan sepeda motor tersebut tak jarang membawa beberapa pelajar ke arah yang negatif seperti terlibat dalam aksi balap liar, geng motor dan lain-lain yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Umumnya kelompok-kelompok pelajar seperti ini sering dijumpai di beberapa tempat kongko dalam kota Sungguminasa Kab. Gowa sehingga selain mendatangi mereka di sekolah dengan bertindak sebagai Irup maka menyentuh mereka melalui penyuluhan di tempat – tempat kongko tersebut diharapkan dapat mengarahkan mereka untuk tertib berlalu lintas terlebih agar mereka tidak ikut bagian dalam aksi-aksi seperti balap liar dan geng motor.

Pembekalan Buku Saku pelaksanaan tugas Turjawali dan Dakgar Lantas

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas . Kendaraan, orang, dan ruang lalu lintas merupakan unsur-unsur atau komponen terciptanya lalu lintas. “Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, banyaknya pelanggaran, dan kemacetan lalu lintas yang kian terjadi belakangan ini merupakan hasil dari kondisi atau situasi yang diciptakan dari ketiga unsur tersebut dan untuk pengendalian ketiga unsur tersebut, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkannya kepada beberapa instansi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu instansi tersebut dan kemudian diemban oleh pelaksana teknis Kepolisian bidang lalu lintas yang berdasarkan struktur tata cara kerja pada tingkat kewilayahan pada wilayah hukum Polres Gowa dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa. 
Dan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa adalah melalui kegiatan Pelayanan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli (Turjawali) dan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas yang memiliki key leverage (daya ungkit) yang kuat dalam menangani permasalahan bidang lalu lintas di wilayah hukum Polres Gowa, untuk terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personil lalu lintas.
Menyikapi pentingnya pemberian pemahaman guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil Satuan Lalu Lintas Polres Gowa sebagaimana dimaksud tersebut di atas maka satuan lalu lintas Polres Gowa telah mengambil langkah-langkah inovatif salah satunya dengan menyusun standar operasional pelaksanaan Turjawali dan Dakgar Lantas untuk kemudian dijadikan sebagai buku saku oleh seluruh personil lalu lintas Polres Gowa dan Unit Lantas Polsek Somba Opu

Penindakan kendaraan Plat Hitam yang digunakan memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur

Telah dilakukan penindakan secara tegas dengan menggunakan Tilang kepada dua kendaraan Plat Hitam yang digunakan memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur , yang mana ketiga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sama sekali belum pernah terjaring sebelumnya (baru) hal ini memberikan indikasi bahwa penindakan tegas dengan Tilang disertai dengan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya paling tidak telah menimbulkan efek jera kepada bahwa beberapa pelaku lama yang sering menggunakan kendaraannya untuk memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur, sedangkan untuk penertiban terminal bayangan atau beberapa tempat yang sering dijadikan tempat ngetem oleh beberapa kendaraan telah dapat minimalisir dengan mengarahkan kepada pelanggaran pada tempat yang seharusnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, walaupun sebenarnya ada lokasi yang sulit untuk mengarahkan kendaraan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang seperti yang terjadi pada Jl. K.H. Wahid Hasyim (di depan Pasar Sentral Sungguminasa) karena pada dasarnya pada lokasi tersebut memang belum tersedia sarana dan prasarana untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sementara di sisi lain lokasi tersebut merupakan pusat sentra kegiatan masyarakat olehnya pendekatan secara persuasif dengan cara simpatik kepada para pengemudi dan koordinasi Tim penertiban kegiatan ilegal sampai saat ini masih terus dilakukan.

Pemusnahan Komponen Pendukung "Knalpot" tidak sesuai ketentuan

Untuk mencegah agar pelanggaran penggunaan knalpot Racing yang sama tidak terulang lagi maka upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Racing dan telah diamankan di Mapolres Gowa sebagai barang bukti pelanggaran (Tilang) setiap pelanggar di haruskan melepas knalpot Racing yang terpasang pada kendaraannya sebelum mengambilnya kembali, dan dari kegiatan tersebut alhasil terdapat beberapa knalpot Racing di ruang penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Gowa karena knalpot-knalpot tersebut tidak sepatutnya digunakan di jalan-jalan umum maka hari Jumat, 22 Maret 2013 bertempat di halaman Mapolres Gowa dilakukan pemusnahan, diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengurangi penggunaan knalpot Racing yang meresahkan masyarakat.

Pemberian himbauan pesan keselamatan dan keamanan berlalu lintas pada acara jumat di Masjid Al-Mubarak Kelurahan Samata Kabupaten Gowa

Pemberian himbauan pesan keselamatan dan keamanan berlalu lintas dilaksanakan pada tanggal, 23 Agustus 2013, pada acara Jumat. Satlantas Polres Gowa dalam acara Jumat tersebut diberikan kesempatan oleh panitia masjid untuk memberikan himbauan pesan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas sebelum memasuki acara inti yaitu sebelum khatib memberikan ceramah, bertindak sebagai pemberi himbauan pesan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas adalah Kasat Lantas Polres Gowa AKP. Anwar, S.Sos, yang dalam himbauannya memberikan pesan kepada jemaah Shalat Jumat Masjid Al-Mubarak bahwa “Tidak boleh ada seorang muslim pun yang melanggar peraturan negara dalam hal lalu lintas, karena perbuatan itu akan menyebabkan timbulnya bahaya yang besar bagi dirinya & pengguna jalan lainnya. Negara (pemerintah) -semoga Allah memberikan taufik kepadanya- tidaklah membuat aturan-aturan ini kecuali sebagai bentuk usaha dalam mewujudkan maslahat bersama bagi kaum muslimin dan untuk mencegah mudharat menimpa mereka. Karenanya, tak boleh ada seorang pun yang melanggar aturan-aturan tersebut.” Lebih lanjut Kasat Lantas mengajak kepada Jemaah untuk senantiasa menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan sebagaimana hal-hal penting lainnya disertai dengan canda Kasat Lantas mengatakan “bagaimana mungkin kita bisa ingat untuk selalu bawa HP sementara keselamatan diri kita pada saat berkendara yang begitu penting kita bisa lupa.”










Penyuluhan kepada orang tua pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur

Sebagai salah satu Leading sector pelopor keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Gowa dalam hal ini seluruh personil Satlantas sudah seyogyanya menjadi contoh atau teladan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam membudayakan keselamatan berlalu lintas, oleh karenanya maka sasaran prioritas utama untuk diberikan sosialisasi tentunya harus pada lingkungan internal Satlantas Polres Gowa itu sendiri dan kepada seluruh personil jajaran Polres Gowa, adapun bahan atau materi sosialisasi (penekanan) kepada anggota untuk dipahami dan diimplementasikan, antara lain setiap personil harus mempunyai komitmen untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas, yang di mulai dari lingkungan terkecil keluarga dengan mengajarkan disiplin berlalu lintas terhadap anak-anaknya untuk tidak memberikan atau membiarkan penggunaan sepeda motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Sosialisasi atau penekanan ini disampaikan secara berkesinambungan pada pelaksanaan Apel Polres, bahkan Kapolres sebagai pucuk tertinggi di jajaran Polres Gowa telah memberikan penekanan keras kepada seluruh anggota untuk tidak memberikan atau membiarkan penggunaan sepeda motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur di sertai dengan sanksi apabila di kemudian hari ditemukan anak-anak yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor dari keluarga Polres Gowa. Kegiatan penyuluhan bahaya dan resiko penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur selain kepada personil Polres Gowa juga di lebih tingkatkan pelaksanaannya kepada orang tua (wali) pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur baik secara langsung pada saat yang bersangkutan, orang tua pengendara sepeda motor dibawah umur di undang Ke Mapolres Gowa untuk membuat pernyataan perihal tidak akan membiarkan lagi anak-anak yang dalam pengawasannya menggunakan sepeda motor ataupun melalui media cetak dan elektonik seperti yang kami tuangkan dalam blog ini.

Himbauan pesan keamanan dan keselamatan berlalu lintas melalui media elektronik Radio Gowata FM

Pemberian himbauan atau pesan – pesan keamanan/keselamatan berlalu lintas melalui media elektronik di Radio merupakan sebuah produk kerja sama antara Satlantas Polres Gowa bersama Dinas Hubkominfo Kab. Gowa yang membawahi salah satu media penerangan kepada masyarakat Kabupaten Gowa dan sekitarnya yaitu Radio Gowata FM. Pada dasarnya bentuk kerja sama ini merupakan bentuk kerja sama yang telah lama terjalin namun mengingat peran media komunikasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas maka kegiatan semacam ini pun pada awal Juli 2013 mulai di jadikan sebagai kegiatan rutin oleh kedua instansi dan diharapkan dapat terlaksana secara konsisten dan berkesinambungan oleh kedua instansi. 
Keterlibatan Dinas Hubkominfo Kab. Gowa didasari oleh maksud dan tujuan yang sama sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas. Pelaksanaan kegiatan pemberian himbauan atau pesan-pesan keamanan/ keselamatan berlalu lintas ini dilaksanakan setiap hari sebanyak 25 kali pada dalam bentuk spot-spot (iklan) yang telah dibuat sebelumnya oleh Satlantas Polres Gowa bersama Staf Radio Gowata FM, selain dalam bentuk spot-spot pihak Satlantas Polres Gowa minimal satu kali dalam sebulan hadir secara langsung di Radio Gowata FM untuk memberikan penyuluhan dan berinteraksi langsung dengan pendengar setia Radio Gowata FM

Penyuluhan tertib berlalu lintas dalam acara “MOS” siswa – siswi SMA Negeri 1 Sungguminasa Kab. Gowa

Satlantas Polres Gowa pada tanggal 01 Juli 2013 jam 14.00-14.45, memberikan materi/ pengetahuan tertib berlalu lintas pada acara pembukaan Masa Oreantasi Sekolah (MOS) di SMA Negeri 1 Sungguminasa, bertindak sebagai pemateri dalam pembukaan tersebut adalah Banit Dikyasa Satlantas Polres Gowa Bripka M. Naim yang dalam pemberian materinya menekankan kepada siswa – siswi baru SMA Negeri 1 Sungguminasa pelajar agar tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah hal ini sangat berdasar karena pada umumnya siswa – siswi baru merupakan pelajar yang baru selesai (tamat) dari Sekolah Menengah Pertama dalam arti belum sampai pada usia 17 tahun sehingga belum dapat memiliki SIM lebih lanjut belum dapat menggunakan kendaraan bermotor (sepeda motor).

Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas kepada masyarakat pemohon SKCK, SIM dan pada beberapa objek pelayanan publik lainnya yang ada di Mapolres Gowa

Pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah merupakan salah satu dari fungsi lalu lintas dan sebagai upaya pencegahan di dalam menanggulangi masalah lalu lintas, Pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas mempunyai peranan sebagai penyangga dan salah satu sarana untuk membantu pelaksanaan tugas operasional di bidang lalu lintas dalam rangka Kamseltibcar Lantas dengan sasaran terhadap masyarakat umum dan masyarakat yang terorganisir guna mewujudkan terciptanya sikap mental mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas agar tercapai peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam usaha menciptakan Kamseltibcar Lantas.
Pelaksanaan Kegiatan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas dengan perencanaan yang baik, terus-menerus, konsisten dan berkesinambungan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan dan memperluas pengetahuan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi, dan pada gilirannya masyarakat menyadari bahwa masalah lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab dan untuk kepentingan bersama, sehingga secara sadar turut membantu mewujudkan Kamseltibcar Lantas.
Sesuai dengan pengertian Dikmas Lantas yaitu segala kegiatan dan usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui berbagai proses, maka Satlantas Polres Gowa setelah memperhatikan jadwal rata-rata kunjungan pemohon pelayanan administrasi Polres Gowa yang datang setiap harinya antara lain untuk memohon SKCK, SIM dan lain – lain, maka dengan sendirinya menjadi peluang untuk menyampaikan beberapa hal – hal penting terkait permasalahan lalu lintas kepada masyarakat pemohon pelayanan administrasi. Waktu yang digunakan oleh Satlantas Polres Gowa dalam mentransformasikan pengetahuan lalu lintas adalah disela – sela waktu pelayanan seperti pada masyarakat pemohon SIM yang menunggu antrian untuk pelaksanaan Ujian Teori ataupun pada saat menunggu untuk penyerahan SIM yang telah selesai dicetak, sehingga keberadaan masyarakat ini ketika berada di Mapolres Gowa dapat benar – benar dimanfaatkan dengan baik



Pelaksanaan giat "Commander Wish"

Commander wish atau kegiatan penempatan petugas Polantas dibeberapa lokasi yang dianggap rawan, bagaimanapun juga masih merupakan etalase kegiatan Polri khususnya bagi fungsi Lalu Lintas karena  bersentuhan dengan masyarakat, sehingga memiliki key leverage untuk membentuk interpretasi positif Opini Publik terhadap Polri khususnya bagi masyarakat pengguna jalan maupun terhadap masyarakat yang non pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi Strong Point yang mana sejak bulan Juni 2013, setidaknya dalam wilayah hukum Polres Gowa telah dilaksanakan di 30 titik lokasi. Penggelaran personil Satlantas Polres Gowa, kegiatan ini dilaksanana setiap pagi dari jam 06.15 - 09.00 wita dan pada sore hari dari jam 16.00 - 18.00 wita (khusus pada sabtu malam personil digelar pada sore hari sampai pada pukul 20.00 wita).

"Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan"

Program-program RUNK akan dijabarkan dalam Decade Of Action (DoA) atau dekade akse keselamatan dengan semangat "saatnya Bertindak" Dekade Aksi Keselamatan merupakan upaya baik perorangan maupun institusi untuk menampilkan kinerja yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Sejlan dengan amanat diatas Korps Lalu Lintas Polri bertekad mengimplemntasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan motto : "Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan" 

Yang dijadikan landasan atau spirit untuk mewujudkan citra yang positif dan peningkatan kinerja yang dilakukan oleh para petugas polisi lalu lintas baik secara management maupun operasional. Yang mencintai dan bangga akan tugasnya dibidang apapun, bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan beserta seluruh masyarakat core valuenya adalah: 

"Peduli terhadap kemanusian, kemitraan, pemecehan masalah dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta amanat Dekade Aksi Keselamatan. 

Jadilah Pelopor 

MAKNA 

Merupakan ajakan kepada diri kita seluruh pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat untuk peka dan peduli terhadap keselamatan serta siap menjadi pelopor-pelopor dalam keselamatan berlalu lintas. 
SPIRIT YANG TERKANDUNG 
Tatkala semua mempunyai spirit untuk menjadi pelopor dibidang keselamatan berlalu lintas maka akan terbangun kesadaran, disiplin dan tanggung jawab baik berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan. 
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati pemakai/pengguna jalan lainnya sehingga prilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan tauladan dan menginspirasi, mendorong untuk selalu mengutamakan keselamatan sehingga menjadi suatu kebutuhan. 
IMPLEMENTASI YANG HARUS DILAKUKAN 
Mempunyai komitment untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas. 
Pemangku kepentingan melaksanakan 5 (lima) Pilar dekade Aksi Keselamatan.
Mempunyai program-program unggulan untuk keselamatan berlalu lintas dan kompetensi atau kemampuan dibidang keselamatan berlalu lintas.
Berdisiplin lalu lintas saat dijalan.
Peduli terhadap kelaikan kendaraan dan instrumen serta peralatan lainnya.

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Sarpras KTL

Guna peningkatan Sarana dan Prasarana pendukung pada Lokasi Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) yang telah ditetapkan pada tiga lokasi di Kabupaten Gowa yaitu pada :
Jl.Sultan Hasanuddin
Jl.Andi Mallombassang, dan
Jl.Masjid Raya
Bersama dengan Instansi terkait, Satuan Lalu Lintas Polres Gowa kembali melaksanakan rapat Koordinasi baru-baru ini, yang mana dalam Rapat Koordinasi tersebut adapun beberapa keputusan yaitu perlunya penambahan Marka Khusus lajur kiri bagi pengendara sepeda motor Kawasan tertib lalu lintas di Jalan Sultan Hasanuddin pada Jalur Kanan, Pemasangan Rambu Tambahan dan, Pembuatan Zebra Cross. Hadir dalam rapat tersebut dari Dinas Hubkominfo Kab. Gowa, Dinas PU serta beberapa anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilema Kuda Besi dengan Joki Si "Putih Biru"

SEPEDAMOTOR, dengan berbagai kemudahan untuk memilikinya, membuat pertumbuhannya semakin tinggi dari tahun ke tahun dan dalam pertumbuhan jenis transportasi ini atau "kuda besi" ini ternyata kemudian tidak hanya menjadi sarana untuk membantu masyarakat dalam mendukung pergerakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, mulai dari kebutuhan yang paling mendasar sampai dengan hal-hal yang bersifat iseng, bagi sebagian masyarakat yang didominasi oleh usia muda kuda besi ini pun telah menjadi lifestyle. Ini pula yang menjadikan banyak para orang tua di sekitar kita sepertinya kurang bijaksana dengan membiarkan anak-anak di bawah umur yang pastinya belum memenuhi persyaratan dan masih sangat labil berada dijalan-jalan umum dengan mengemudikan kendaraan bermotor, akibatnya banyak di antara mereka sebagai generasi penerus bangsa, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas baik sebagai korban terlebih sebagai pelaku. Data Satlantas Polres Gowa menunjukkan bahwa setiap tahunnya (2010 - 2011 [Jan -April 2012]) rata-rata dari total jumlah korban dan pelaku sekitar 20% di antaranya adalah usia antara 9 – 15 dengan menggunakan sepeda motor. Menyikapi hal tersebut Satlantas Polres Gowa tidak tinggal DIAM, berbagai langkah diupayakan untuk meminimalkan penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur, mulai dari upaya pre-emtif, preventif dan represif, salah satu upaya tindak lanjut dari upaya represif tersebut adalah melakukan pemanggilan kepada orang tua anak yang ditemukan menggunakan sepeda motor, ironis ternyata kebanyakan dari mereka, di dapati pada saat-saat jam sekolah..."harapan orang tua untuk mereka cepat sampai ke sekolah ternyata tidak seperti yang faktanya". Masih banyak jalan menuju Roma masih banyak cara untuk sampai ke sekolah tidak meski dengan sepeda motor, sepeda motor bukan jaminan meraka cepat sampai ke sekolah, sepeda motor bukan jaminan menjadikan mereka lebih pintar dan cerdas, sejatinya kita telah membiarkan dan mengajarkan mereka melanggar satu aturan yang harusnya ditaati.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara

Sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas kepada pelajar, Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan beberapa kunjungan ke beberapa sekolah untuk bertindak sebagai inspektur upacara, kunjungan ke beberapa sekolah ini merupakan realisasi dari jadwal yang telah dibuat bersama dengan pihak sekolah, berikut beberapa sekolah yang telah dikunjungi selama bulan Mei tahun 2013, adalah:
  1. Pada tanggal 6 Mei 2013, dilaksanakan kunjungan ke SMP 1 Pallangga, bertindak sebagai inspektur upacara oleh KAUR BIN OPSNAL IPTU MANGATAS T;
  2. Pada tanggal 6 Mei 2013, dilaksanakan kunjungan ke SMP 3 Sungguminasa, bertindak sebagai inspektur upacara oleh KANIT REG IDENT IPTU AHMAD, S.Sos;
  3. pada tanggal 13 Mei 2013, dilaksanakan kunjungan ke SMA 1 Sungguminasa, bertindak sebagai inspektur upacara oleh KASAT LANTAS AKP MUH. ANWAR, S.Sos selain bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian Helm kepada 3 orang guru ; 
  4. Pada Tanggal 20 Mei 2013 dilaksanakan kunjungan ke : - SMA Handayani Sungguminasa, bertindak sebagai inspektur upacara oleh KAUR BIN OPSNAL IPTU TAMBUNAN ; - SD 06 Bonto Kamase, bertindak sebagai inspektur upacara oleh KANIT DIKYASA IPDA YIYI SUHARTIN.


INFO KAMTIBMAS

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts