Program-program RUNK akan dijabarkan dalam Decade Of Action (DoA) atau dekade akse keselamatan dengan semangat "saatnya Bertindak" Dekade Aksi Keselamatan merupakan upaya baik perorangan maupun institusi untuk menampilkan kinerja yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Sejlan dengan amanat diatas Korps Lalu Lintas Polri bertekad mengimplemntasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan motto : "Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan"
Yang dijadikan landasan atau spirit untuk mewujudkan citra yang positif dan peningkatan kinerja yang dilakukan oleh para petugas polisi lalu lintas baik secara management maupun operasional. Yang mencintai dan bangga akan tugasnya dibidang apapun, bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan beserta seluruh masyarakat core valuenya adalah:
"Peduli terhadap kemanusian, kemitraan, pemecehan masalah dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta amanat Dekade Aksi Keselamatan.
Jadilah Pelopor
MAKNA
Merupakan ajakan kepada diri kita seluruh pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat untuk peka dan peduli terhadap keselamatan serta siap menjadi pelopor-pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
SPIRIT YANG TERKANDUNG
Tatkala semua mempunyai spirit untuk menjadi pelopor dibidang keselamatan berlalu lintas maka akan terbangun kesadaran, disiplin dan tanggung jawab baik berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati pemakai/pengguna jalan lainnya sehingga prilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan tauladan dan menginspirasi, mendorong untuk selalu mengutamakan keselamatan sehingga menjadi suatu kebutuhan.
IMPLEMENTASI YANG HARUS DILAKUKAN
Mempunyai komitment untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas.
Pemangku kepentingan melaksanakan 5 (lima) Pilar dekade Aksi Keselamatan.
Mempunyai program-program unggulan untuk keselamatan berlalu lintas dan kompetensi atau kemampuan dibidang keselamatan berlalu lintas.
Berdisiplin lalu lintas saat dijalan.
Peduli terhadap kelaikan kendaraan dan instrumen serta peralatan lainnya.


0 komentar:
Posting Komentar