Recent Posts

“Selamat pagi!” Brigadir Royadin memberi hormat dengan sikap sempurna . “Boleh ditunjukan rebuwes!”

Kota batik Pekalongan di pertengahan tahun 1960an menyambut fajar dengan kabut tipis , pukul setengah enam pagi polisi muda Royadin yang belum genap seminggu mendapatkan kenaikan pangkat dari agen polisi kepala menjadi brigadir polisi sudah berdiri di tepi posnya di kawasan Soko dengan gagahnya. Kudapan nasi megono khas pekalongan pagi itu menyegarkan tubuhnya yang gagah berbalut seragam polisi dengan pangkat brigadir. Becak dan delman amat dominan masa itu , persimpangan Soko mulai riuh dengan bunyi kalung kuda yang terangguk angguk mengikuti ayunan cemeti sang kusir. Dari arah selatan dan membelok ke barat sebuah sedan hitam ber plat AB melaju dari arah yang berlawanan dengan arus becak dan delman . Brigadir Royadin memandang dari kejauhan ,sementara sedan hitam itu melaju perlahan menuju kearahnya. Dengan sigap ia menyeberang jalan ditepi posnya, ayunan tangan kedepan dengan posisi membentuk sudut Sembilan puluh derajat menghentikan laju sedan hitam itu. Sebuah sedan tahun lima puluhan yang amat jarang berlalu di jalanan pekalongan berhenti dihadapannya. 

Saat mobil menepi , brigadir Royadin menghampiri sisi kanan pengemudi dan memberi hormat. 

“Selamat pagi!” Brigadir Royadin memberi hormat dengan sikap sempurna . “Boleh ditunjukan rebuwes!” Ia meminta surat surat mobil berikut surat ijin mengemudi kepada lelaki di balik kaca , jaman itu surat mobil masih diistilahkan rebuwes. 

Perlahan , pria berusia sekitar setengah abad menurunkan kaca samping secara penuh. 

“Ada apa pak polisi ?” Tanya pria itu. Brigadir Royadin tersentak kaget , ia mengenali siapa pria itu . “Ya Allah…sinuwun!” kejutnya dalam hati . Gugup bukan main namun itu hanya berlangsung sedetik , naluri polisinya tetap menopang tubuh gagahnya dalam sikap sempurna. 

“Bapak melangar verbodden , tidak boleh lewat sini, ini satu arah !” Ia memandangi pria itu yang tak lain adalah Sultan Jogja, Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dirinya tak habis pikir , orang sebesar sultan HB IX mengendarai sendiri mobilnya dari jogja ke pekalongan yang jauhnya cukup lumayan., entah tujuannya kemana. 

Setelah melihat rebuwes , Brigadir Royadin mempersilahkan Sri Sultan untuk mengecek tanda larangan verboden di ujung jalan , namun sultan menolak. 

“ Ya ..saya salah , kamu benar , saya pasti salah !” Sinuwun turun dari sedannya dan menghampiri Brigadir Royadin yang tetap menggengam rebuwes tanpa tahu harus berbuat apa. 

“ Jadi…?” Sinuwun bertanya , pertanyaan yang singkat namun sulit bagi brigadir Royadin menjawabnya . 

“Em..emm ..bapak saya tilang , mohon maaf!” Brigadir Royadin heran , sinuwun tak kunjung menggunakan kekuasaannya untuk paling tidak bernegosiasi dengannya, jangankan begitu , mengenalkan dirinya sebagai pejabat Negara dan Rajapun beliau tidak melakukannya. 

“Baik..brigadir , kamu buatkan surat itu , nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal !” Sinuwun meminta brigadir Royadin untuk segera membuatkan surat tilang. Dengan tangan bergetar ia membuatkan surat tilang, ingin rasanya tidak memberikan surat itu tapi tidak tahu kenapa ia sebagai polisi tidak boleh memandang beda pelanggar kesalahan yang terjadi di depan hidungnya. Yang paling membuatnya sedikit tenang adalah tidak sepatah katapun yang keluar dari mulut sinuwun menyebutkan bahwa dia berhak mendapatkan dispensasi. “Sungguh orang yang besar…!” begitu gumamnya. 

Surat tilang berpindah tangan , rebuwes saat itu dalam genggamannya dan ia menghormat pada sinuwun sebelum sinuwun kembali memacu Sedan hitamnya menuju ke arah barat, Tegal. 

Beberapa menit sinuwun melintas di depan stasiun pekalongan, brigadir royadin menyadari kebodohannya, kekakuannya dan segala macam pikiran berkecamuk. Ingin ia memacu sepeda ontelnya mengejar Sedan hitam itu tapi manalah mungkin. Nasi sudah menjadi bubur dan ketetapan hatinya untuk tetap menegakkan peraturan pada siapapun berhasil menghibur dirinya. 

Saat aplusan di sore hari dan kembali ke markas , Ia menyerahkan rebuwes kepada petugas jaga untuk diproses hukum lebih lanjut.,Ialu kembali kerumah dengan sepeda abu abu tuanya. 

Saat apel pagi esok harinya , suara amarah meledak di markas polisi pekalongan , nama Royadin diteriakkan berkali kali dari ruang komisaris. Beberapa polisi tergopoh gopoh menghampirinya dan memintanya menghadap komisaris polisi selaku kepala kantor. 

“Royadin , apa yang kamu lakukan ..sa’enake dewe ..ora mikir ..iki sing mbok tangkep sopo heh..ngawur..ngawur!” Komisaris mengumpat dalam bahasa jawa , ditangannya rebuwes milik sinuwun pindah dari telapak kanan kekiri bolak balik. 

“ Sekarang aku mau Tanya , kenapa kamu tidak lepas saja sinuwun..biarkan lewat, wong kamu tahu siapa dia , ngerti nggak kowe sopo sinuwun?” Komisaris tak menurunkan nada bicaranya. 

“ Siap pak , beliau tidak bilang beliau itu siapa , beliau ngaku salah ..dan memang salah!” brigadir Royadin menjawab tegas. 

“Ya tapi kan kamu mestinya ngerti siapa dia ..ojo kaku kaku , kok malah mbok tilang..ngawur ..jan ngawur….Ini bisa panjang , bisa sampai Menteri !” Derai komisaris. Saat itu kepala polisi dijabat oleh Menteri Kepolisian Negara. 

Brigadir Royadin pasrah , apapun yang dia lakukan dasarnya adalah posisinya sebagai polisi , yang disumpah untuk menegakkan peraturan pada siapa saja ..memang Koppeg(keras kepala) kedengarannya. 

Kepala polisi pekalongan berusaha mencari tahu dimana gerangan sinuwun , masih di Tegalkah atau tempat lain? Tujuannya cuma satu , mengembalikan rebuwes. Namun tidak seperti saat ini yang demikian mudahnya bertukar kabar , keberadaa sinuwun tak kunjung diketahui hingga beberapa hari. Pada akhirnya kepala polisi pekalongan mengutus beberapa petugas ke Jogja untuk mengembalikan rebuwes tanpa mengikut sertakan Brigadir Royadin. 

Usai mendapat marah , Brigadir Royadin bertugas seperti biasa , satu minggu setelah kejadian penilangan, banyak teman temannya yang mentertawakan bahkan ada isu yang ia dengar dirinya akan dimutasi ke pinggiran kota pekalongan selatan. 

Suatu sore , saat belum habis jam dinas , seorang kurir datang menghampirinya di persimpangan soko yang memintanya untuk segera kembali ke kantor. Sesampai di kantor beberapa polisi menggiringnya keruang komisaris yang saat itu tengah menggengam selembar surat. 

“Royadin….minggu depan kamu diminta pindah !” lemas tubuh Royadin , ia membayangkan harus menempuh jalan menanjak dipinggir kota pekalongan setiap hari , karena mutasi ini, karena ketegasan sikapnya dipersimpangan soko . 

“ Siap pak !” Royadin menjawab datar. 

“Bersama keluargamu semua, dibawa!” pernyataan komisaris mengejutkan , untuk apa bawa keluarga ketepi pekalongan selatan , ini hanya merepotkan diri saja. 

“Saya sanggup setiap hari pakai sepeda pak komandan, semua keluarga biar tetap di rumah sekarang !” Brigadir Royadin menawar. 

“Ngawur…Kamu sanggup bersepeda pekalongan – Jogja ? pindahmu itu ke jogja bukan disini, sinuwun yang minta kamu pindah tugas kesana , pangkatmu mau dinaikkan satu tingkat.!” Cetus pak komisaris , disodorkan surat yang ada digengamannya kepada brigadir Royadin. 

Surat itu berisi permintaan bertuliskan tangan yang intinya : “ Mohon dipindahkan brigadir Royadin ke Jogja , sebagai polisi yang tegas saya selaku pemimpin Jogjakarta akan menempatkannya di wilayah Jogjakarta bersama keluarganya dengan meminta kepolisian untuk menaikkan pangkatnya satu tingkat.” Ditanda tangani sri sultan hamengkubuwono IX. 

Tangan brigadir Royadin bergetar , namun ia segera menemukan jawabannya. Ia tak sangup menolak permntaan orang besar seperti sultan HB IX namun dia juga harus mempertimbangkan seluruh hidupnya di kota pekalongan .Ia cinta pekalongan dan tak ingin meninggalkan kota ini . 

“ Mohon bapak sampaikan ke sinuwun , saya berterima kasih, saya tidak bisa pindah dari pekalongan , ini tanah kelahiran saya , rumah saya . Sampaikan hormat saya pada beliau ,dan sampaikan permintaan maaf saya pada beliau atas kelancangan saya !” Brigadir Royadin bergetar , ia tak memahami betapa luasnya hati sinuwun Sultan HB IX , Amarah hanya diperolehnya dari sang komisaris namun penghargaan tinggi justru datang dari orang yang menjadi korban ketegasannya. 

July 2010 , saat saya mendengar kepergian purnawirawan polisi Royadin kepada sang khalik dari keluarga dipekalongan , saya tak memilki waktu cukup untuk menghantar kepergiannya . Suaranya yang lirih saat mendekati akhir hayat masih saja mengiangkan cerita kebanggaannya ini pada semua sanak family yang berkumpul. Ia pergi meninggalkan kesederhanaan perilaku dan prinsip kepada keturunannya , sekaligus kepada saya selaku keponakannya. Idealismenya di kepolisian Pekalongan tetap ia jaga sampai akhir masa baktinya , pangkatnya tak banyak bergeser terbelenggu idealisme yang selalu dipegangnya erat erat yaitu ketegasan dan kejujuran . 

Hormat amat sangat kepadamu Pak Royadin, Sang Polisi sejati . Dan juga kepada pahlawan bangsa Sultan Hamengkubuwono IX yang keluasan hatinya melebihi wilayah negeri ini dari sabang sampai merauke. 

Depok June 25′ 2011
Aryadi Noersaid

Personil Polres Gowa Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Aiptu Rasidin, 49 Tahun Personil Sat Intelkam Polres Gowa, yang kesehariannya melaksanakan tugas sebagai ADC Bupati Gowa, pada hari Rabu, 22 Januari 2014 sekitar jam 14.50 wita di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel telah meninggal dunia. 
Penyebab Kematian akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami almarhum pada hari Jumat Malam, 17 Januari 2014 jam 23.30 wita di Jl. Mallangkeri Tepat di depan Pintu II terminal Mallangkeri, dari informasi sementara yang diterima pada malam kejadian laka lantas almarhum mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy dan sementara lawan tabrakan almarhum Aiptu Rasidin sampai saat ini belum diketahui identitas kendaraannya informasi awal tentang lawan tabrakan almarhum diduga kendaraan Roda Empat Toyota Avanza.
Adapun Kapolres Gowa sebagai pucuk pimpinan Polres Gowa tidak berselang lama setelah mendengar kabar meninggallnya Aiptu Rasidin telah memerintahkan hampir seluruh anggota yang masih berada Di Makopolres Gowa untuk segera melayat ke rumah duka

Hindari “Blind Spot”

Blind Spot adalah area di sekitar kita yang tidak dapat terlihat pada saat kita mengemudi. Hal ini disebabkan karena batasan pandangan cermin atau kaca spion maupun terhalang oleh pilar konstruksi mobil atau juga karena barang/muatan yang kita bawa.
Blind Spot adalah Potensi bahaya saat kita berkendara, di mana sangat mungkin terjadi kecelakaan disebabkan kita menganggap tidak ada kendaraan lain di sekitar kita padahal kendaraan tersebut cukup dekat.
Potensi bahaya blind sport sangat besar kepada sepeda motor, yang ironisnya justri umumnya pengendara sepeda motor selalu memanfaatkan celah di .antara mobil.


Tips Bagi Pengendara Motor :
  • Gunakan Lajur paling kiri.
  • Usahakan untuk tidak berada pada area blind spot  di belakang dan disamping mobil utamanya mobil truk dan bus 


Kecelakaan yang terjadi umumnya selalu diawali oleh pelanggaran

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta. Dimana unsur-unsur kecelakaan lalu lintas tersebut meliputi pengemudi / pemakai jalan, kendaraan, jalan dan lingkungan

Apa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas?” Banyak jawaban yang bisa diberikan, seperti pengemudi terlalu cepat atau pejalan kaki berlari kejalan tanpa melihat situasi atau kendaraan yang tergelincir dan keluar dari jalan dan sebagainya, Namun Ada Satu Fakta Yang Tidak Di Pungkiri Yaitu :

Kecelakaan yang terjadi umumnya selalu diawali oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna Jalan baik yang terlibat maupun tidak terlibat dalam kecelakaan.

Waspadai Pejalan Kaki

Pergerakan Pejalan Kaki susah untuk diprediksi untuk selalu mengantisipasi pada saat anda sedang mengemudikan kendaraan di jalan, INGAT :

1. Selalu oversettime (berpikir kemungkinan hal terburuk yang akan terjadi) dan konsentrasi;
2. Kurangi kecepatan dan sesekali bunyikan klakson (di wilayah perumahan, perkampungan. publik area    sekolah, pasar, mendekati zebra cross dan lain-lain baik pada siang hari ataupun pada malam hari);
3. Hindari mengendarai sepeda motor dengan memanfaatkan celah antara mobil untuk mendahului.



Jangan Ambil Resiko

Mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan berbahaya dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi, dengan efek samping : waktu reaksi lambat, persepsi yang terdistorsi dari kecepatan dan jarak serta berkurangnya konsentrasi dan koordinasi. Jangan ambil resiko!!!

Sepenting apapun panggilan handphone anda masih lebih penting keselamatan anda dan orang lain

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. Frank Drews, Davis Strayer, dan Dennis L. Crouch dari University of Utah, pengemudi yang berbicara baik melalui telepon genggam yang dia genggam atau hands-free sama kurang konsentrasinya seperti halnya orang yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Lebih lanjut penelitian mereka memberikan fakta bahwa pengemudi yang berbicara baik melalui telepon genggam 9 % akan terlambat menginjak rem, 24 % bervariasi dalam menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di dekatnya karena perhatiannya terbagi dan 19 % lebih lambat kembali ke kecepatan normal setelah menginjak rem lebih cenderung menabrak.
Jadi, masihkan kita nekat untuk menggunakan telepon genggam (handphone) saat berkendara?? yang lebih parah lagi cenderung kita lihat pengendara sepeda motor ber-smsan bahkan ber-BBan pada saat mengendarai sepeda motornya...bukan main!! Direject saja atau tunda untuk menerima panggilan dari handphone anda pada saat sedang berkendara atau anda akan mengorbankan nyawa anda dan orang lain hanya karena sebuah panggilan dan sms!! Sepenting apapun panggilan itu lebih penting keselamatan anda dan orang lain.

Makna dan Spirit Yang Terkandung pada Slogan Tertib Lalu Lintas

Program-program RUNK akan dijabarkan dalam Decade Of Action (DoA) atau dekade akse keselamatan dengan semangat "saatnya Bertindak" Dekade Aksi Keselamatan merupakan upaya baik perorangan maupun institusi untuk menampilkan kinerja yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Sejalan dengan amanat diatas Korps Lalu Lintas Polri bertekad mengimplemntasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan motto :

"Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan"

Yang dijadikan landasan atau spirit untuk mewujudkan citra yang positif dan peningkatan kinerja yang dilakukan oleh para petugas polisi lalu lintas baik secara management maupun operasional. Yang mencintai dan bangga akan tugasnya dibidang apapun, bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan beserta seluruh masyarakat core valuenya adalah:

"Peduli terhadap kemanusian, kemitraan, pemecehan masalah dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta amanat Dekade Aksi Keselamatan.

Jadilah Pelopor

MAKNA

Merupakan ajakan kepada diri kita seluruh pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat untuk peka dan peduli terhadap keselamatan serta siap menjadi pelopor-pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.

SPIRIT YANG TERKANDUNG

Tatkala semua mempunyai spirit untuk menjadi pelopor dibidang keselamatan berlalu lintas maka akan terbangun kesadaran, disiplin dan tanggung jawab baik berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati pemakai/pengguna jalan lainnya sehingga prilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan tauladan dan menginspirasi, mendorong untuk selalu mengutamakan keselamatan sehingga menjadi suatu kebutuhan.

IMPLEMENTASI YANG HARUS DILAKUKAN
  • Mempunyai komitment untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas. 
  • Pemangku kepentingan melaksanakan 5 (lima) Pilar dekade Aksi Keselamatan. 
  • Mempunyai program-program unggulan untuk keselamatan berlalu lintas dan kompetensi atau kemampuan dibidang keselamatan berlalu lintas. 
  • Berdisiplin lalu lintas saat dijalan. 
  • Peduli terhadap kelaikan kendaraan dan instrumen serta peralatan lainnya. 



Decade of Action for Road Safety (DoA)

Terus meningkatnya angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya dibeberapa Negara menjadi perhatian tersendiri bagi banyak kalangan salah satunya dari Organisai Kesehatan Dunia (WHO) dengan membuat program Decade of Action for Road Safety (DoA), sejalan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang mengamanahkan penekanan keamanan dan keselamatan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan pemerintah kemudian membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan 2011-2035 dengan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia (DoA) pertama 2011-2020 tertuang dalam lima pilar yaitu Management road safety, Safer road, Safer vehicle, Safer people, dan Post crash dan untuk mendukung kelima pilar ini perlu dilakukan beberapa kegiatan salah satunya melalui edukasi (Pendidikan Road Safety) khususnya kepada pelajar mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sampai dengan sekolah menengah pertama/atas dan berbagai program edukasi tersebut telah, sedang dan akan terus dikembangkan oleh Polri sebagai salah satu pemangku kepentingan antara lain melalaui program-program edukasi seperti Polisi Sahabat Anak (polsanak), Patroli Kemanan Sekolah (PKS), cara aman ke sekolah, kampanye keselamatan, saka bhayangkara krida lalu lintas, taman lalu lintas, menjadi irup disekolah, dan sebagainya.
Namun keseluruhan kegiatan edukasi yang dimaksud diatas dalam rangka membangun pemahaman disiplin berlalu lintas secara menyeluruh mulai dari aspek kognitif, efektif dan motorik masih terbatas karena hanya bersifat ekstrakurikuler oleh karena itu dengan elaborasi kurilkulum Diknas ditingkat meso Menteri Pendidikan Nasional bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membuat sebuah konsep pengintegrasian pendidikan 
disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama/atas yang dibuktikan dengan ditanda tanganinya Nota kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tanggal 8 Maret 2010 Nomor 03/III/KB/2010 dan Nomor B/III/2012, yang kemudian harus ditindak lanjuti pada tingkat mikro dimasing-masing kewilayahan sebagaimana telah terlaksana dikabupaten Gowa dengan adanya kerjasama antara Satlantas Polres Gowa sebagai wakil dari Polres Gowa dan Dinas Pendidikan, pemuda dan olah raga Kab. Gowa sebagai wakil dari pemerintah Kab. Gowa dengan realisasi sebagai tahap awal telah tersusun bahan ajaran pada sekolah SMA,SMK/MA di Kabupaten Gowa, yang selanjutnya diharapkan siap untuk diimplementasikan dalam proses belajar mengajar pada pertengahan tahun 2012 ini dalam rangka mendukung Aksi Keselamatan Jalan Indonesia (DoA) pertama 2011-2020 tersebut.
Oleh karena itu atas upaya dan langkah nyata tersebut saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Gowa, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan kepada tim penyusun bahan ajaran yang telah menunjukkan kerjasama yang baik, perhatian, dan waktu sehingga dapat menyelesaiakan bahan ajaran dengan baik, semoga melalui bahan ajaran ini pelajar akan paham tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar serta bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain yang pada akhirnya dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Indonesia pada umumnya dan terkhusus di Kabupaten Gowa yang kita cintai ini.

Pengantar Kasat Lantas dalam buku upaya pencegahan kecelakaan, sinkronisasi dan mengurai kemacetan

Tiada kata yang lebih pantas diucapkan, selain puji dan syukur kepada Allah SWT, karena atas perkenaanNya jugalah buku “Upaya Satlantas Polres Gowa Dalam Menurunkan Kecelakaan Lalu Lintas, Sinkronisasi Data Kecelakaan Lalu Lintas Dengan PT. Jasa Raharja Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Mengurai Kemacetan Lalu Lintas Di Wilayah Polres Gowa”.dapat tersusun, dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Satlantas Polres Gowa.

Kendaraan sebagai suatu sarana angkut untuk memudahkan dan membantu manusia memenuhi berbagai macam kebutuhannya, dalam perkembangannya terus mengalami peningkatan. Di wilayah Polda Sulawesi Selatan sampai dengan tahun 2011 setidaknya terdapat 1.732.721 unit kendaraan dengan rincian mobil penumpang 129.484 unit, mobil beban 78.875 unit, bus 34.308 unit, kendaraan khusus 2.185 unit, dan sepeda motor 1.487.505 unit, sedangkan di wilayah Polres Gowa rata-rata kendaraan setiap tahunnya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 meningkat sebanyak 18 % atau setiap tahunnya bertambah 14.799 unit, sehingga sampai dengan tahun 2010 telah terdapat 87.065 unit kendaraan yang terdiri dari Mobil Penumpang sebanyak 5613 Unit (Penumpang Umum 1080 Unit/bukan umum 4533 Unit), Mobil Bus sebanyak 26 Unit (Bus umum 9 Unit/bukan umum 17 unit), Mobil Beban sebanyak 2082 Unit (Beban umum 20 unit/bukan umum 2062 unit) Sepeda Motor sebanyak 79332 unit dan Kendaraan Khusus 12 unit.

Peningkatan pertumbuhan kendaraan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah ragamnya kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan terutama untuk sepeda motor. Bahkan fatalnya, kemudahan untuk memiliki sepeda motor tersebut menjadikan banyak para orang tua di sekitar kita sepertinya kurang bijaksana dengan membiarkan anak-anak di bawah umur yang pastinya belum memenuhi persyaratan dan masih sangat labil berada dijalan-jalan umum dengan mengemudikan kendaraan bermotor, akibatnya banyak di antara mereka sebagai generasi penerus bangsa, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas baik sebagai korban terlebih sebagai pelaku. Data Satlantas Polres Gowa menunjukkan bahwa setiap tahunnya (2010 - 2011 [Jan - April 2012]) rata-rata dari total jumlah korban dan pelaku sekitar 20% di antaranya adalah usia antara 9 – 15 dengan menggunakan sepeda motor

Selain peningkatan pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan tersebut, buruknya pelayanan kendaraan angkutan umum seolah-olah memang tidak memberikan pilihan lain kepada masyarakat untuk memilih dan menggunakan kendaraan angkutan pribadi, sehingga populasi penggunaan ruas jalan banyak didominasi oleh kendaraan angkutan pribadi, yang sebenarnya akan membuat efisiensi dan efektivitas penggunaan jalan semakin berkurang apalagi realitanya pertumbuhan jalan belum dapat mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut.

Unsur atau komponen lainnya dalam lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna jalan yang saling berinteraksi dengan pengguna jalan lainnya dalam peran sebagai pengemudi kendaraan bermotor (R4/lebih dan R2) yang diharapkan mampu mengatasi lingkungan lalu lintasnya khususnya terhadap jalan yang tidak memenuhi persyaratan geometrik, minimnya penerangan, tata ruang yang tidak berpihak pada lalu lintas, sampai dengan hambatan samping akibat dari penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ternyata! juga belum dapat bekerja sama dengan baik antara sesama pengguna jalan lainnya, perilaku mementingkan diri sendiri pada saat berada di jalan umum masih banyak dilakukan oleh sebagian besar pengguna jalan, bahkan ada beberapa dari pengguna jalan yang sengaja melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, menginjak marka zebra cross atau garis utuh sampai dengan melawan arah, yang pada dasarnya tindakan-tindakan tersebut selain melanggar aturan per undang -undang lalu lintas merupakan perebutan (pencurian) hak pengguna jalan yang lainnya karena pada hakikatnya semua orang memiliki hak yang sama ketika berada di jalan umum kecuali untuk hal-hal tertentu (kepentingan umum) yang dibenarkan oleh undang – undang, zebra cross dan Isyarat Hijau merupakan hak bagi pengguna jalan tertentu (pejalan kaki) ketika APILL memberikannya petunjuk untuk bergerak, apakah pantas kita sebagai bangsa yang memiliki nilai luhur Pancasila melakukan tindakan-tindakan perebutan hak tersebut dijalan, sementara disiplin dijalan merupakan cerminan budaya bangsa?.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas . Kendaraan, orang, ruang lalu lintas merupakan unsur-unsur atau komponen terciptanya lalu lintas. “Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, banyaknya pelanggaran, dan kemacetan lalu lintas yang kian terjadi belakangan ini merupakan hasil dari kondisi atau situasi yang diciptakan dari ketiga unsur tersebut dan untuk pengendalian ketiga unsur tersebut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkannya kepada beberapa instansi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu instansi tersebut”.

Dengan sedikit gambaran situasi dan kondisi pada ketiga unsur lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, sebagai salah satu instansi yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk pengendalian, dengan segala Kewenangan yang ada di dalamnya, merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi Polri, Polisi Lalu Lintas khususnya dan tentunya membutuhkan strategi dan kebijakan yang terarah serta tepat sasaran sejalan dengan tugas mulia Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.

Disusunnya buku ini merupakan salah satu bentuk penjabaran strategi dan kebijakan program-program Polri (Nasional) dalam menangani permasalahan lalu lintas khususnya “upaya menurunkan kecelakaan lalu lintas, sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas dengan PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan, dan Mengurai Kemacetan Lalu Lintas” dengan pendekatan realistis yang didukung oleh beberapa gambar, grafik (data Satlantas Polres Gowa) dan impression pengalaman tugas beberapa personil di wilayah Polres Gowa dalam kurun waktu yang cukup lama yang pastinya dapat dijadikan kajian empiris, buku ini berusaha menyajikan perbedaan tiap-tiap latar belakang permasalahan, rumusan masalah, sampai pada rekomendasi yang berbeda pula, walaupun pada dasarnya ketiga judul tersebut pada buku ini merupakan satu permasalahan yang sama yaitu permasalahan lalu lintas.

Deskripsi yang diberikan pada ketiga judul dalam buku ini merupakan sebuah maksud untuk dapat memberikan gambaran secara riil dan objektif dari tiap-tiap permasalahan dengan tujuan dapat menimbulkan perspektif yang utuh terkait upaya menurunkan kecelakaan lalu lintas, sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas dengan PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan, dan Mengurai Kemacetan lalu lintas di wilayah Polres Gowa, baik kepada pengambil kebijakan terlebih dan khusus kepada Satlantas Polres Gowa untuk dapat mengarahkan strategi dan kebijakan program-program Polri tersebut kepada sumber-sumber permasalahan yang telah dirangkum pada buku ini.

Apa yang tertuang dalam buku ini merupakan upaya awal sesungguhnya dari direktif Pimpinan Polri untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas, sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas dengan PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan, dan Mengurai Kemacetan lalu lintas, karena dengan mengenal permasalahan yang dihadapi maka akan semakin mudah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan beberapa program yang telah ditentukan sebagai strategi dan kebijakan Polri.

Perlu cara bijak tangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Pelajar

"tolong dipertimbangkan lagi jika ingin menahan anak sekolah atau dengan cara yang lebih baiklah sehingga tidak menghambat keinginan mereka untuk menuntut ilmu" ini adalah Salah satu saran, komentar atau bisa jadi mungkin kritikan yang masuk dirubrik interaktif  SMS pembaca salah satu koran terkemuka dikota anging mammiri yang pernah diterima Satuan Lalu Lintas Polres Gowa  isi tepatnya sebagai berikut :
"Salam sejahtera, setiap pagi diwilayah sekitar gowa, khususnya ataupu dimana saja, saya biasa melihat pak polisi menahan anak-anak sekolah. Apakah Bapak tidak berpikir atau tega? Mereka terburu-buru ke sekolah tapi dijalan, mereka diperlambat, misalnya ditahan otomatis mereka diperlambat dan akibatnya tidak dimasukkan ke sekolah atau kelas. Bagaimana jika anak atau keluarga bapak yang ditahan? Terlepas dari pelanggaran mereka, tolong dipertimbangkan lagi jika ingin menahan anak sekolah atau dengan cara yang lebih baiklah sehingga tidak menghambat keinginan mereka untuk menuntut ilmu"
Penanganan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar merupakan salah satu prioritas oleh Satlantas Polres Gowa, hal tersebut didasari mengingat banyak kecelakaan selama dua tahun terakhir ini di wil. Hukum Polres Gowa yang melibatkan usia muda yang notabenenya mereka yang berstatus pelajar baik sebagai korban ataupun tersangka dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan menyinggung bentuk bijak penanganan yang telah lakukan oleh Satlantas Polres Gowa selain karena memang belum sepatutnya mereka mengendarai sepeda motor (tidak memiliki SIM) kebanyakan dari pelajar ini tidak memenuhi kelengkapan mereka seperti penggunaan helm standar yang oleh petugas kami dilapangan kendaraan mereka harus diamankan di Satlantas Polres Gowa dan selanjutnya dilakukan pemanggilan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan, dan ini merupakan upaya terakhir sebelum sampai pada bentuk penindakan secara yuridis menggunakan Tilang, sebelumnya baik secara langsung pada saat sosialisasi disekolah-sekolah atau melalui spanduk, media cetak dan elektronik (blog ini termasuk kodong) Satlantas berulang kali menghimbau kepada para pelajar, orang tua dan pihak sekolah agar tidak membenarkan anak-anaknya (siswa) yang belum memenuhi persyaratan untuk tidak menggunakan sepeda motor mengingat bahaya dan resiko yang dapat terjadi baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain karena pada dasarnya mereka ini masih anak-anak yang masih dalam tahap pencarian identitas dengan tingkat ketelitiannya(emosional) yang tidak sama dengan orang dewasa sehingga mudah terpancing ugal-ugalan bahkan cenderung nekat, alibi untuk mereka menggunakan sepeda motor karena takut terlambat kesekolah, menurut hasil observasi Satlantas Polres Gowa dilapangan dan pernyataan beberapa orang tua yang telah dilakukan pembinaan sebenarnya bukan alasan yang tepat dan bijak khususnya di kab. Gowa dimana hampir seluruh penggal jalan sudah terlayani moda transporatasinya seperti angkutan kota (mickrolet), becak bahkan sampai dengan ojek untuk mengantarkan mereka kesekolah guna menuntut ilmu kecuali mereka gengsi karena menganggap menggunakan sepeda motor ke sekolah adalah sebuah trend dan keharusan dan bahkan sebaliknya dengan menggunakan sepeda motor mereka justru tidak masuk ke sekolah melainkan ke tempat lain sebagaimana sering dijumpai oleh petugas (termasuk saya juga nah) dilapangan anak-anak berseragam sekolah berada di jalan ketika jam belajar dan ketika mereka ditanya dengan lugunya menjawab “mau pergi fotokopi pak” bukankah hampir disetiap sekolah memiliki tempat fotokopi disekelilingnya. Semuanya kembali kepada saudara (i) SMS pembaca khususnya kepada orang tua pelajar karena tentunya orang tua yang cerdas, tahu apa kebutuhan anak dan bijak dalam memberikan, sekolah bukan urusan gengsi, cepat sampai sekolah dengan sepeda motor bukan sebuah jaminan, namun bagaimana menciptakan generasi yang cerdas, taat dan disiplin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transportasi "Angkutan Pribadi VS Angkutan Umum"

Kebutuhan bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya merupakan suatu kebutuhan dalam kehidupan manusia. (Warpani,1990:4). Kebutuhan itu pula yang kemudian mendasari manusia membutuhkan sarana transportasi,dan salah satu jenis transportasi yang paling dibutuhkan manusia untuk menunjang pergerakannya adalah sarana transportasi darat (moda transportasi darat) karena sumber kebutuhan dalam kehidupan manusia tersebut sebagaimana disebutkan "Warpani" adalah rata-rata di darat. 

Dalam perkembangannya jenis transportasi darat kemudian tidak hanya menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar manusia tapi berkembang luas dengan berbagai motivasi dan alasan yang berbeda sampai dengan menjadi lifestyle oleh beberapa kalangan yang didominasi oleh usia muda dengan sarana transportasi angkutan pribadi khususnya jenis sepeda motor, bahkan tak jarang lifestyle dengan sepeda motor tersebut bagi sebagian orang berkonotasi negatif dengan sebutan "Geng Motor".

Karena transportasi telah menjadi kebutuhan dan berkembang sebagaimana di kemukakan diatas, menjadi suatu keharusan bagi setiap negara atau manusia untuk menyediakan sarana transportasi tersebut, pemerintah sebagai penyelenggara negara dengan atau tanpa melibatkan swasta tentunya menyediakan transportasi angkutan yang peruntukan untuk umum beserta dengan sarana dan prasarana yang menunjang transportasi tersebut sedangkan masyarakat sebagai individu menyediakan transportasi untuk pribadinya sendiri dengan kewajiban-kewajiban tertentu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pada kenyataannya kebutuhan masyarakat tersebut untuk memenuhi sarana transportasi angkutan pribadinya meningkat sangat pesat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertumbuhan di Indonesia sekitar 15 %. Di wilayah Polda Sulawesi Selatan sampai dengan tahun 2011 tercatat 1.732.721 dengan rincian mobil penumpang 129.484 unit, mobil beban 78.875, bus 34.308 unit, kendaraan khusus 2.185 unit, dan sepeda motor 1.487.505 unit, sedangkan di wilayah Polres Gowa rata-rata kendaraan setiap tahunnya dalam kurun waktu tahun 2007sampai dengan tahun 2010 sebanyak 18 % atau setiap tahunnya bertambah 14.799 unit, jumlah tersebut sampai dengan tahun 2010 adalah sebanyak 87.065 unit yang terdiri dari Mobil Penumpang sebanyak 5613 Unit (Penumpang Umum 1080 Unit/bukan umum 4533 Unit), Mobil Bus sebanyak 26 Unit (Bus umum 9 Unit/bukan umum 17 unit), Mobil Beban sebanyak 2082 Unit (Beban umum 20 unit/bukan umum 2062 unit) Sepeda Motor sebanyak 79332 unit dan Kendaraan Khusus 12 unit, dapat dibayangkan dengan rata-rata pertumbuhan tersebut maka setiap tahunnya di Wilayah Polda Sulsel akan bertambah 260.000 unit kendaraan.

Bagaimana dengan sarana transportasi angkutan umum?, buruknya pelayanan angkutan umum saat ini dan belum tersedianya sarana transportasi angkutan umum massal yang nyaman dan murah seolah-olah memang tidak memberikan pilihan lain kepada masyarakat selain memenuhi, memiliki dan menggunakan transportasi angkutan kendaraan pribadi dalam aktifitas sehari-hari, hal ini juga dipicu dengan berbagai tawaran yang memudahkan seseorang memiliki kendaraan pribadi terutama sepeda motor, lalu apakah dengan baiknya sarana dan pelayanan (murah nan nyaman) transportasi angkutan umum secara massal, masyarakat akan beralih dari angkutan pribadi?, dalam perhitungan cost jelas masyarakat akan beralih namun jika menyangkut lifestyle.., maka beragam jawaban akan ditemukan, karena hal tersebut menyangkut budaya berlalu lintas, budaya berlalu lintas suatu negara tentu berbeda dengan negara lainnya, setiap orang pun memiliki budaya yang berbeda-beda dalam berlalu lintas semua tergantung dari tiap-tiap faktor yang mempengaruhinya, banyak orang lebih memilih sepeda motor karena lebih fleksibel, taktis ataupun untuk menghindari macet padahal memiliki kendaraan lainnya misalnya mobil, namun bagi orang lain yang satu belum tentu apalagi kalau…", biar macetpun mungkin tetap digunakan.

Disisi lain pertumbuhan jalan sangat tidak berbanding dengan pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi, sehingga kapasitas daya tampung ruas-ruas jalan semakin berkurang setiap harinya, kondisi ini diperparah dengan buruknya perilaku-perilaku berlalu lintas oleh beberapa pengguna jalan seperti tidak disiplin atau kurang mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta masih banyaknya hambatan samping yang menghiasi jalan-jalan seperti banyak dialami oleh beberapa daerah termasuk di wilayah Polres Gowa.

INFO KAMTIBMAS

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts