Tiada kata yang lebih pantas diucapkan, selain puji dan syukur kepada Allah SWT, karena atas perkenaanNya jugalah buku “Upaya Satlantas Polres Gowa Dalam Menurunkan Kecelakaan Lalu Lintas, Sinkronisasi Data Kecelakaan Lalu Lintas Dengan PT. Jasa Raharja Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Mengurai Kemacetan Lalu Lintas Di Wilayah Polres Gowa”.dapat tersusun, dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Satlantas Polres Gowa.
Kendaraan sebagai suatu sarana angkut untuk memudahkan dan membantu manusia memenuhi berbagai macam kebutuhannya, dalam perkembangannya terus mengalami peningkatan. Di wilayah Polda Sulawesi Selatan sampai dengan tahun 2011 setidaknya terdapat 1.732.721 unit kendaraan dengan rincian mobil penumpang 129.484 unit, mobil beban 78.875 unit, bus 34.308 unit, kendaraan khusus 2.185 unit, dan sepeda motor 1.487.505 unit, sedangkan di wilayah Polres Gowa rata-rata kendaraan setiap tahunnya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 meningkat sebanyak 18 % atau setiap tahunnya bertambah 14.799 unit, sehingga sampai dengan tahun 2010 telah terdapat 87.065 unit kendaraan yang terdiri dari Mobil Penumpang sebanyak 5613 Unit (Penumpang Umum 1080 Unit/bukan umum 4533 Unit), Mobil Bus sebanyak 26 Unit (Bus umum 9 Unit/bukan umum 17 unit), Mobil Beban sebanyak 2082 Unit (Beban umum 20 unit/bukan umum 2062 unit) Sepeda Motor sebanyak 79332 unit dan Kendaraan Khusus 12 unit.
Peningkatan pertumbuhan kendaraan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah ragamnya kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan terutama untuk sepeda motor. Bahkan fatalnya, kemudahan untuk memiliki sepeda motor tersebut menjadikan banyak para orang tua di sekitar kita sepertinya kurang bijaksana dengan membiarkan anak-anak di bawah umur yang pastinya belum memenuhi persyaratan dan masih sangat labil berada dijalan-jalan umum dengan mengemudikan kendaraan bermotor, akibatnya banyak di antara mereka sebagai generasi penerus bangsa, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas baik sebagai korban terlebih sebagai pelaku. Data Satlantas Polres Gowa menunjukkan bahwa setiap tahunnya (2010 - 2011 [Jan - April 2012]) rata-rata dari total jumlah korban dan pelaku sekitar 20% di antaranya adalah usia antara 9 – 15 dengan menggunakan sepeda motor
Selain peningkatan pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan tersebut, buruknya pelayanan kendaraan angkutan umum seolah-olah memang tidak memberikan pilihan lain kepada masyarakat untuk memilih dan menggunakan kendaraan angkutan pribadi, sehingga populasi penggunaan ruas jalan banyak didominasi oleh kendaraan angkutan pribadi, yang sebenarnya akan membuat efisiensi dan efektivitas penggunaan jalan semakin berkurang apalagi realitanya pertumbuhan jalan belum dapat mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut.
Unsur atau komponen lainnya dalam lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna jalan yang saling berinteraksi dengan pengguna jalan lainnya dalam peran sebagai pengemudi kendaraan bermotor (R4/lebih dan R2) yang diharapkan mampu mengatasi lingkungan lalu lintasnya khususnya terhadap jalan yang tidak memenuhi persyaratan geometrik, minimnya penerangan, tata ruang yang tidak berpihak pada lalu lintas, sampai dengan hambatan samping akibat dari penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ternyata! juga belum dapat bekerja sama dengan baik antara sesama pengguna jalan lainnya, perilaku mementingkan diri sendiri pada saat berada di jalan umum masih banyak dilakukan oleh sebagian besar pengguna jalan, bahkan ada beberapa dari pengguna jalan yang sengaja melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, menginjak marka zebra cross atau garis utuh sampai dengan melawan arah, yang pada dasarnya tindakan-tindakan tersebut selain melanggar aturan per undang -undang lalu lintas merupakan perebutan (pencurian) hak pengguna jalan yang lainnya karena pada hakikatnya semua orang memiliki hak yang sama ketika berada di jalan umum kecuali untuk hal-hal tertentu (kepentingan umum) yang dibenarkan oleh undang – undang, zebra cross dan Isyarat Hijau merupakan hak bagi pengguna jalan tertentu (pejalan kaki) ketika APILL memberikannya petunjuk untuk bergerak, apakah pantas kita sebagai bangsa yang memiliki nilai luhur Pancasila melakukan tindakan-tindakan perebutan hak tersebut dijalan, sementara disiplin dijalan merupakan cerminan budaya bangsa?.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas . Kendaraan, orang, ruang lalu lintas merupakan unsur-unsur atau komponen terciptanya lalu lintas. “Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, banyaknya pelanggaran, dan kemacetan lalu lintas yang kian terjadi belakangan ini merupakan hasil dari kondisi atau situasi yang diciptakan dari ketiga unsur tersebut dan untuk pengendalian ketiga unsur tersebut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkannya kepada beberapa instansi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu instansi tersebut”.
Dengan sedikit gambaran situasi dan kondisi pada ketiga unsur lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, sebagai salah satu instansi yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk pengendalian, dengan segala Kewenangan yang ada di dalamnya, merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi Polri, Polisi Lalu Lintas khususnya dan tentunya membutuhkan strategi dan kebijakan yang terarah serta tepat sasaran sejalan dengan tugas mulia Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
Disusunnya buku ini merupakan salah satu bentuk penjabaran strategi dan kebijakan program-program Polri (Nasional) dalam menangani permasalahan lalu lintas khususnya “upaya menurunkan kecelakaan lalu lintas, sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas dengan PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan, dan Mengurai Kemacetan Lalu Lintas” dengan pendekatan realistis yang didukung oleh beberapa gambar, grafik (data Satlantas Polres Gowa) dan impression pengalaman tugas beberapa personil di wilayah Polres Gowa dalam kurun waktu yang cukup lama yang pastinya dapat dijadikan kajian empiris, buku ini berusaha menyajikan perbedaan tiap-tiap latar belakang permasalahan, rumusan masalah, sampai pada rekomendasi yang berbeda pula, walaupun pada dasarnya ketiga judul tersebut pada buku ini merupakan satu permasalahan yang sama yaitu permasalahan lalu lintas.
Deskripsi yang diberikan pada ketiga judul dalam buku ini merupakan sebuah maksud untuk dapat memberikan gambaran secara riil dan objektif dari tiap-tiap permasalahan dengan tujuan dapat menimbulkan perspektif yang utuh terkait upaya menurunkan kecelakaan lalu lintas, sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas dengan PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan, dan Mengurai Kemacetan lalu lintas di wilayah Polres Gowa, baik kepada pengambil kebijakan terlebih dan khusus kepada Satlantas Polres Gowa untuk dapat mengarahkan strategi dan kebijakan program-program Polri tersebut kepada sumber-sumber permasalahan yang telah dirangkum pada buku ini.
Apa yang tertuang dalam buku ini merupakan upaya awal sesungguhnya dari direktif Pimpinan Polri untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas, sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas dengan PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan, dan Mengurai Kemacetan lalu lintas, karena dengan mengenal permasalahan yang dihadapi maka akan semakin mudah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan beberapa program yang telah ditentukan sebagai strategi dan kebijakan Polri.


0 komentar:
Posting Komentar