Telah dilakukan penindakan secara tegas dengan menggunakan Tilang kepada dua kendaraan Plat Hitam yang digunakan memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur , yang mana ketiga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sama sekali belum pernah terjaring sebelumnya (baru) hal ini memberikan indikasi bahwa penindakan tegas dengan Tilang disertai dengan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya paling tidak telah menimbulkan efek jera kepada bahwa beberapa pelaku lama yang sering menggunakan kendaraannya untuk memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur, sedangkan untuk penertiban terminal bayangan atau beberapa tempat yang sering dijadikan tempat ngetem oleh beberapa kendaraan telah dapat minimalisir dengan mengarahkan kepada pelanggaran pada tempat yang seharusnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, walaupun sebenarnya ada lokasi yang sulit untuk mengarahkan kendaraan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang seperti yang terjadi pada Jl. K.H. Wahid Hasyim (di depan Pasar Sentral Sungguminasa) karena pada dasarnya pada lokasi tersebut memang belum tersedia sarana dan prasarana untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sementara di sisi lain lokasi tersebut merupakan pusat sentra kegiatan masyarakat olehnya pendekatan secara persuasif dengan cara simpatik kepada para pengemudi dan koordinasi Tim penertiban kegiatan ilegal sampai saat ini masih terus dilakukan.
Home »
Lalu Lintas
» Penindakan kendaraan Plat Hitam yang digunakan memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur
Penindakan kendaraan Plat Hitam yang digunakan memuat penumpang tidak sesuai dengan prosedur
Posted by Admin Lantas
Posted on 07.37
with No comments


0 komentar:
Posting Komentar